Tata Kerja |
Sesuai dengan Peraturan Presiden No 16 Tahun 2005 pasal 4, maka DRN mempunyai tugas:
|
Fokus Tugas DRN Berdasarkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 171 / M / KPT / 2019 tanggal 22 Mei 2019 , Fokus Tugas Dewan Riset Nasional Periode 2019-2022 adalah sebagai berikut:
|
Peran DRN Selain melaksanakan tugas sebagaimana disebutkan di atas, maka DRN melaksankan peran sebagai:
|