logorunningtext.jpgSelamat Datang di Situs Resmi Dewan Riset Nasional (DRN) :: Dokumen Keputusan Menteri Riset dan Teknologi No.193/M/Kp/IV/2010 tentang KEBIJAKAN STRATEGIS PEMBANGUNAN NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI TAHUN 2010-2014 dapat di download pada menu "Download"
arrowHalaman Muka arrow Pustaka arrow Tentang Kami arrow Tugas & Fungsi Kamis, 9-September-2010   
Profil DRN
Sejarah
Visi & Misi
Pimpinan DRN
Tugas & Fungsi
Regulasi
Kegiatan DRN
Produk DRN
Komisi Teknis (Komtek)

Anggota DRN
Komtek Ketahanan Pangan
Komtek Energi
Komtek Transportasi
Komtek TIK
Komtek Hankam
Komtek Kesehatan & Obat
Komtek Sains Dasar
Komtek Sosial Kemanusiaan
Statistik Anggota DRN per Komtek

Dewan Riset Daerah

Sekretariat DRN
Struktur Org. Sekretariat DRN
Kegiatan Rapat

Login
Nama
Kata kunci



Link Terkait
Ristek
BPPT
LIPI
Lapan
Batan
Bakosurtanal
BMG

Statistik
OS: Linux h
PHP: 5.0.4
MySQL: 4.1.20
Waktu: 21:38
Anggota: 6
Tertayang: 2499291
Berita: 213
WebLinks: 1

  PDF  Cetak  E-mail

TUGAS DRN

Mengacu kepada Peraturan Presiden No.16/2005, Dewan Riset Nasional mempunyai tugas:

a.Membantu Menteri Negara Riset dan Teknologi dalam merumuskan arah dan prioritas utama pembangunan Iptek.

b.Memberikan berbagai pertimbangan kepada Menteri Negara Riset dan Teknologi dalam penyusunan kebijakan strategis nasional Iptek.


FUNGSI DRN

Sesuai dengan Peraturan Dewan Riset Nasional Nomor : 01/DRN/PER/VII/2007 Tentang Tata Kerja dan Tata Cara Pelaksanaan Dewan Riset Nasional. Secara garis besar fungsi DRN adalah sebagai berikut:

1. Menyiapkan bahan masukan bagi Menteri Negara Riset dan Teknologi yang berkaitan dengan perumusan kebijakan strategis nasional ilmu pengetahuan dan teknologi, pertukaran informasi kegiatan penelitian pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pemberdayaan Dewan Riset Daerah (DRD).

2. Menyusun Agenda Riset Nasional (ARN).

3. Melakukan pengamatan dan evaluasi secara terus-menerus terhadap perencanaan dan pelaksanaan ARN.

4. Memantau kemajuan berbagai cabang Iptek dalam skala nasional maupun internasional, kinerja prasarana Iptek serta mengkaji pengaruhnya bagi pembangunan nasional.

5. Mengidentifikasikan masalah nasional yang dihadapi dan memberikan rekomendasi pemecahan masalah tersebut kepada lembaga terkait.

6. Menyiapkan bahan masukan bagi Menteri Negara Riset dan Teknologi yang berkaitan dengan penegakan norma ilmiah riset.

7. Menyiapkan bahan masukan bagi Menteri Negara Riset dan Teknologi yang berkaitan dengan pengembangan sistem dan pengusulan penerima Penghargaan Riset.

Terakhir diperbaharui ( 16-Februari-2009 14:21:08 )

Sekretariat Dewan Riset Nasional :
Gedung I BPPT Lt.2. Jl.M.H. Thamrin No.8, Jakarta Pusat 10340
Telp / Fax : (021)3905126 - E-mail : sekretariat@drn.go.id
Dewan Riset Nasional © 2007 http://www.drn.go.id (Hak Cipta dilindungi Undang-Undang)