FUNGSI DRN
Sesuai dengan Peraturan Dewan Riset Nasional Nomor : 01/DRN/PER/VII/2007 Tentang Tata Kerja dan Tata Cara Pelaksanaan Dewan Riset Nasional.
Secara garis besar fungsi DRN adalah sebagai berikut:
1. Menyiapkan bahan masukan bagi Menteri Negara Riset dan Teknologi yang berkaitan dengan perumusan kebijakan strategis nasional ilmu pengetahuan dan teknologi, pertukaran informasi kegiatan penelitian pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pemberdayaan Dewan Riset Daerah (DRD).
2. Menyusun Agenda Riset Nasional (ARN).
3. Melakukan pengamatan dan evaluasi secara terus-menerus terhadap perencanaan dan pelaksanaan ARN.
4. Memantau kemajuan berbagai cabang Iptek dalam skala nasional maupun internasional, kinerja prasarana Iptek serta mengkaji pengaruhnya bagi pembangunan nasional.
5. Mengidentifikasikan masalah nasional yang dihadapi dan memberikan rekomendasi pemecahan masalah tersebut kepada lembaga terkait.
6. Menyiapkan bahan masukan bagi Menteri Negara Riset dan Teknologi yang berkaitan dengan penegakan norma ilmiah riset.
7. Menyiapkan bahan masukan bagi Menteri Negara Riset dan Teknologi yang berkaitan dengan pengembangan sistem dan pengusulan penerima Penghargaan Riset.