logorunningtext.jpgSelamat Datang di Situs Resmi Dewan Riset Nasional (DRN) :: Dokumen Keputusan Menteri Riset dan Teknologi No.193/M/Kp/IV/2010 tentang KEBIJAKAN STRATEGIS PEMBANGUNAN NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI TAHUN 2010-2014 dapat di download pada menu "Download"
arrowHalaman Muka arrow Pustaka arrow Tentang Kami arrow Sejarah Kamis, 9-September-2010   
Profil DRN
Sejarah
Visi & Misi
Pimpinan DRN
Tugas & Fungsi
Regulasi
Kegiatan DRN
Produk DRN
Komisi Teknis (Komtek)

Anggota DRN
Komtek Ketahanan Pangan
Komtek Energi
Komtek Transportasi
Komtek TIK
Komtek Hankam
Komtek Kesehatan & Obat
Komtek Sains Dasar
Komtek Sosial Kemanusiaan
Statistik Anggota DRN per Komtek

Dewan Riset Daerah

Sekretariat DRN
Struktur Org. Sekretariat DRN
Kegiatan Rapat

Login
Nama
Kata kunci



Link Terkait
Ristek
BPPT
LIPI
Lapan
Batan
Bakosurtanal
BMG

Statistik
OS: Linux h
PHP: 5.0.4
MySQL: 4.1.20
Waktu: 21:11
Anggota: 6
Tertayang: 2499267
Berita: 213
WebLinks: 1

  PDF  Cetak  E-mail

Berdasarkan Undang-undang No.18 tahun 2002 mengenai Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Iptek pasal 19 ayat 2, Dewan Riset Nasional (DRN) adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk mendukung Menteri Negara Riset dan Teknologi dalam merumuskan arah, prioritas utama, dan kerangka kebijakan pemerintah di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan Iptek.

Gagasan awal pembentukan Dewan Riset Nasional (DRN) bermula dari kebutuhan untuk mengarahkan berbagai kegiatan penelitian dari berbagai lembaga berdasarkan prioritas pembangunan. DRN pada awalnya bernama Tim Perumus Program Utama Nasional Riset dan Teknologi (PEPUNAS RISTEK), dibentuk pada tanggal 11 Mei 1978.

Menjelang pelaksanaan REPELITA IV 1984 – 1989, Tim Pepunas Ristek diubah menjadi Dewan Riset Nasional melalui Keputusan Presiden No.1/1984 tertanggal 7 Januari 1984. Saat itu DRN bertugas membantu dan bertanggung jawab pada Presiden Republik Indonesia serta diketuai oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi.

Seiring dengan perkembangan kondisi sosial politik Indonesia, pada tahun 2002 dibuatlah UU No.18/2002 mengenai Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Iptek sebagai kerangka kerja legal-formal yang menguatkan eksistensi DRN.

Keberadaan DRN periode 2005-2008 berdasarkan pada Peraturan Presiden No. 16 tahun 2005 tentang Dewan Riset Nasional. Menurut Perpres tersebut DRN merupakan lembaga non struktural. Ketua DRN berasal dan dipilih dari anggota DRN itu sendiri.

Meski dibentuk oleh pemerintah, namun kegiatan DRN bersifat independen. Hal ini berarti segala keluarannya merupakan produk yang dihasilkan melalui kegiatan bersama sebagai hasil pemikiran dan pertimbangan kolektif.

Sesuai dengan Pasal 19 UU No.18/2002, Menteri Negara Riset dan Teknologi harus merumuskan Kebijakan Strategis Pembangunan Nasional Iptek (Jakstranas Iptek) dengan mempertimbangkan masukan dan pandangan yang diberikan oleh berbagai pemangku-kepentingan (stakeholders) Iptek. Di sinilah peran DRN sebagai lembaga yang beranggotakan perwakilan dari para pemangku-kepentingan Iptek diperlukan.

No

Dasar

Sebutan

Tugas

1.

Peraturan Presiden No:6 tahun 2005

Dewan Riset Nasional

Membantu Menteri dalam merumuskan  arah dan prioritas utama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Memberikan berbagai pertimbangan kepada Menteri dalam penyusunan kebijakan strategis pembangunan nasional ilmu pengetahuan dan teknologi.

2.

UU No. 18 /2002

Dewan Riset Nasional

Membantu pemerintah dalam merumuskan arah, prioritas utama, dan kerangka kebijakan di bidang penelitian, pengem- bangan dan penerapan iptek

3.

KEPPRES RI No. 94 / 1999

Dewan Riset Nasional

Membantu pemerintah dalam menyusun strategi pembangunan iptek nasional, serta perumusan dan pelaksanaan kegiatan penelitian sesuai tuntutan zaman

4.

KEPPRES RI No. 1 / 1984

Dewan Riset Nasional

Membantu pemerintah dalam mempersiapkan perumusan program utama nasional di bidang riset dan teknologi

5.

KEPMEN RISTEK ,MEI 1978

TIM PERUMUS DAN EVALUASI PROGRAM-PROGRAM UTAMA NASIONAL  RISET DAN TEKNOLOGI

(PEPUNAS RISTEK)

Membantu pemerintah dalam meningkatkan, mengembangkan serta mengarahkan kegiatan penelitian dan pengem- bangan di Indonesia

Terakhir diperbaharui ( 26-Januari-2007 09:56:11 )

Sekretariat Dewan Riset Nasional :
Gedung I BPPT Lt.2. Jl.M.H. Thamrin No.8, Jakarta Pusat 10340
Telp / Fax : (021)3905126 - E-mail : sekretariat@drn.go.id
Dewan Riset Nasional © 2007 http://www.drn.go.id (Hak Cipta dilindungi Undang-Undang)