Berdasarkan Undang-undang No.18 tahun 2002 mengenai Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Iptek pasal 19 ayat 2, Dewan Riset Nasional (DRN) adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk mendukung Menteri Negara Riset dan Teknologi dalam merumuskan arah, prioritas utama, dan kerangka kebijakan pemerintah di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan Iptek.
Gagasan awal pembentukan Dewan Riset Nasional (DRN) bermula dari kebutuhan untuk mengarahkan berbagai kegiatan penelitian dari berbagai lembaga berdasarkan prioritas pembangunan. DRN pada awalnya bernama Tim Perumus Program Utama Nasional Riset dan Teknologi (PEPUNAS RISTEK), dibentuk pada tanggal 11 Mei 1978.
Menjelang pelaksanaan REPELITA IV 1984 – 1989, Tim Pepunas Ristek diubah menjadi Dewan Riset Nasional melalui Keputusan Presiden No.1/1984 tertanggal 7 Januari 1984. Saat itu DRN bertugas membantu dan bertanggung jawab pada Presiden Republik Indonesia serta diketuai oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi.
Seiring dengan perkembangan kondisi sosial politik Indonesia, pada tahun 2002 dibuatlah UU No.18/2002 mengenai Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Iptek sebagai kerangka kerja legal-formal yang menguatkan eksistensi DRN.
Keberadaan DRN periode 2005-2008 berdasarkan pada Peraturan Presiden No. 16 tahun 2005 tentang Dewan Riset Nasional. Menurut Perpres tersebut DRN merupakan lembaga non struktural. Ketua DRN berasal dan dipilih dari anggota DRN itu sendiri.
Meski dibentuk oleh pemerintah, namun kegiatan DRN bersifat independen. Hal ini berarti segala keluarannya merupakan produk yang dihasilkan melalui kegiatan bersama sebagai hasil pemikiran dan pertimbangan kolektif.
Sesuai dengan Pasal 19 UU No.18/2002, Menteri Negara Riset dan Teknologi harus merumuskan Kebijakan Strategis Pembangunan Nasional Iptek (Jakstranas Iptek) dengan mempertimbangkan masukan dan pandangan yang diberikan oleh berbagai pemangku-kepentingan (stakeholders) Iptek. Di sinilah peran DRN sebagai lembaga yang beranggotakan perwakilan dari para pemangku-kepentingan Iptek diperlukan.

|
No |
Dasar |
Sebutan |
Tugas |
|
1. |
Peraturan Presiden No:6 tahun 2005 |
Dewan Riset Nasional |
Membantu Menteri dalam merumuskan arah dan prioritas utama pembangunan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Memberikan berbagai
pertimbangan kepada Menteri dalam penyusunan kebijakan strategis pembangunan
nasional ilmu pengetahuan dan teknologi. |
|
2. |
UU No. 18
/2002 |
Dewan Riset Nasional |
Membantu pemerintah dalam
merumuskan arah, prioritas utama, dan kerangka kebijakan di bidang penelitian,
pengem- bangan dan penerapan iptek |
|
3. |
KEPPRES RI No. 94 /
1999 |
Dewan Riset Nasional |
Membantu pemerintah dalam
menyusun strategi pembangunan iptek nasional, serta perumusan dan pelaksanaan
kegiatan penelitian sesuai tuntutan zaman |
|
4. |
KEPPRES RI No. 1 /
1984 |
Dewan Riset Nasional |
Membantu pemerintah dalam
mempersiapkan perumusan program utama nasional di bidang riset dan
teknologi |
|
5. |
KEPMEN RISTEK ,MEI 1978 |
TIM PERUMUS DAN EVALUASI PROGRAM-PROGRAM
UTAMA NASIONAL RISET DAN
TEKNOLOGI
(PEPUNAS RISTEK) |
Membantu pemerintah dalam
meningkatkan, mengembangkan serta mengarahkan kegiatan penelitian dan pengem-
bangan di Indonesia | |